BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Sehubungan tidak bisa dilantiknya 130 Calon Kepala SD Negeri dari formasi kekosongan 98 kepala SD Negeri dan 42 Calon kepala SMP Negeri dari formasi kekosongan 19 Kepala SMP Negeri yang sudah lolos seleksi /Diklat kepala sekolah di Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Solo Jawa Tengah, hal ini dikarenakan belum adanya Wali kota Definitif di Kota Bandung.
Atas kejadian tersebut pemerhati pendidikan Kota Bandung mengeluarkan sikap bersama, di Jalan Braga No. 25 B, Jum’at (08/04/2022). Jika ada keterlambatan pelantikan dalam waktu yang lama maka akan berdampak :
Adanya beberapa CKS yang gagal menjadi Kepala Sekolah karena kadaluarsa usia melebihi 56 tahun dan akan terkendala persyaratan kepala sekolah dari kemendikbudristek harus dari guru penggerak.
Adanya kerugian negara karena Pendidikan Kepala Sekolah di LP2KS menggunakan dana dari APBD kota Bandung.
Ketidaksiapan sekolah dalam menghadapi PPDB 2022, dan perubahan kurikulum pada tahun pelajaran 2022-2023 dikarenakan terkendala kepala sekolah definitif. Tidak efektifnya Plt kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya apalagi satu orang Kepala sekolah ditugaskan Plt di tiga sekolah.