Pada kesempatan yang sama Prof. Cecep Darmawan menyatakan keberadaan komite memiliki posisi yang kuat karena telah dipayungi oleh regulasi dan undang-undang atau bisa dikatakan sebagai organisasi plat merah. Cecep mengingatkan posisi komite sekolah sebagai mitra sekolah meskipun SK keluar dan disyahkan oleh Kepala Sekolah.
Mantan Ketua Komite SMAN 9 Bandung dan pemerhati pendidikan R. Erwienn Permadhie W, menyatakan berdasarkan pengalaman, bahwa paradigma di lapangan komite berada di sekolah masih ada kesalahan persepsi yang hanya fokus pada harapan seberapa besar sumbangan yang bisa diberikan oleh komite pada sekolah, tetapi tidak diharapkan peranan lainnya yang telah diatur dalam undang-undang misalnya dalam memberikan pertimbangan, pengawasan dan masukkan dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah
Sebagai akhir Erwienn memberikan masukkan mengenai harus adanya komunikasi yang selaras antara komite dengan sekolah, serta pemerintah juga harus menselaraskan kembali mengenai aturan dan undang-undang yang ada dengan permasalahan dan aplikasi di lapangan, pungkasnya .
(Red)