Bandung, Sambasnews.id – Pembahasan peran dan fungsi komite serta hak dan kewajiban guru di sekolah diadakan di Kampus SMKN 15 Bandung, Selasa (28/12/2021).
Hadir dalam acara ini diantaranya ketua PGRI Kota Bandung sekaligus Sekdis Pendidikan Kota Bandung Drs. Cucu Saputra, M.MPd, Ketua Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana, Ketua FAGI Iwan Hermawan, Ketua Komite SMAN 9 Bandung R. Erwienn Permadhie, Ketua MKKS SMA Kota Bandung Andang Sagara, Kabid SMK Disdik Jawa Barat Edy Purwanto, Pemerhati Pendidikan Prof. Cecep Darmawan, dengan moderator Ketua LBP2 Asep Bukhori atau AA. Maung.
Baca Juga : FAGI Usulkan Jalur Mandiri untuk PPDB 2022
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana menyatakan adanya organisasi profesi guna mencegah pelaksanaan kinerja menjadi bermasalah dan jangan membereskan masalah dengan masalah baru, serta komite dan sekolah perlu kemitraan yang telah diatur dengan dengan regulasi serta undang-undang.
Dalam kesempatan ini Cucu Saputra menyampaikan bahwa pada saat ini para guru perlu pertolongan atau rescue dan dirasakan setelah adanya seleksi P3K tahap kedua dengan dilibatkan guru honorer dari sekolah swasta. Hal ini menyebabkan adanya posisi dari guru honorer yang berada di posisi sekolah negeri menjadi terancam dengan kedatangan guru yang lolos P3K dan berasal dari sekolah swasta, demikian juga dengan sekolah swasta muncul masalah dengan eksodusnya guru-guru yang lolos seleksi P3K.