Bandung, SAMBASnews.id – Pemerintah Kota Bandung, mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 19 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Yang salahsatu nya disebutkan bahwa pelanggar prokes kategori perorangan bisa dikenakan sanski administratif sebesar Rp 100 ribu.
Pengetatan ini dalam menindak lanjuti Instruksi Mentri Dalam Negri (Inmendagri) tentang pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Bandung.
Namun dalam pemberian sanksi tersebut terdapat tiga tahapan mulai dari pemberian sanksi ringan, sedang, dan berat.
“Bagi pelanggar Prokes (Protokol Kesehatan) kategori perorangan, bisa terkena denda administrasi, maksimal Rp 100 ribu,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Jumat (18/2/2022).
Oleh karena nya, untuk warga Kota Bandung khususnya dan juga pendatang dari luar kota yang sedang berada di Kota Bandung di harap lebih mematuhi Protokol Kesehatan. Karena saat ini penyebaran Covid 19 Varian Omicron sedang meningkat. Walaupun gejala dan penyembuhan nya relatif singkat tetapi kita harus tetap waspada dan menjaga kondisi agar selalu sehat wal afiat.
(Widdy)