“….kemampuan ini diwujudkan dalam perencanaan pembangunan yang mengandung upaya-upaya pencegahan, kesiapsiagaan, pengurangan risiko bencana dan peningkatan kapasitas untuk pemulihan pasca bencana,” Tutur Ngatiyana.
Ngatiyana juga menyebutkan dalam kelurahan tangguh bencana masyarakat terlibat aktif dalam proses mitigasi bencana, “Masyarkat harus turut terlibat dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau, mengevaluasi dan mengurangi risiko-risiko bencana yang ada diwilayah mereka, terutama dengan memanfaatkan sumber daya lokal demi menjamin keberkelanjutan.”
Hasil dan rumusan dari analisis potensi bencana ini akan membawa implikasi terhadap tanggung jawab pemerintah serta semua komponen ataupun stake holder dalam urusan penyelenggaraan dan penanggulangan bencana.
“…hal tersebut harus kita sepakati Bersama-sama, bahwa bencana merupakan urusan bersama tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja tapi menjadi urusan Bersama,” Ujar Ngatiyana.