Pelaporan orang tua terhadap guru tentu akan menghentikan gerak guru dalam mendidik peserta didik. Dengan sedikit cubitan, guru dianggap telah melakukan penganiayaan terhadap anak. Selama hukuman tersebut tidak merupakan tindak kekerasan berlebihan dan mempunyai alasan yang jelas dalam mendidik, harusnya ada sedikit kesadaran dari orang tua dalam menyikapi hal tersebut. Terkecuali jika anak mendapatkan penganiayaan tanpa sebab, atau pemberian sanksi yang membuat luka berat, hal semacam ini bisa dikategorikan sebagai penganiayaan terhadap anak.
Meskipun telah diterbitkan payung hukum dalam yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap peserta didik, adanya persepsi yang sama antara sekolah, guru, orang tua, dan peserta didik dalam menyikapi pelanggaran peserta didik tetap diperlukan.
Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kembali perkara pemidanaan guru oleh orang tua. Kesepakatan persepsi tersebut bisa diterapkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara orang tua dan sekolah, tentang aturan batasan sanksi yang bisa disepakati di awal masuk sekolah. Dengan adanya kesepahaman persepsi tersebut, guru dapat menjalankan fungsinya sebagai pendidik yang akan memberikan manfaat positif kepada peserta didik.