Simpulan
Persepsi masyarakat terhadap profesi guru mulai bergeser dari yang awalnya “mensakralkan” menjadi profesi seperti kebanyakan. Mudah dijadikan kambing hitam, dan dikriminalisasikan atas tindakan yang berkaitan keprofesiannya. Diperlukan introspeksi diri bagi para guru tentang merosotnya persepsi negatif masyarakat terhadap guru. Karena bisa jadi factor dari diri guru itu sendiri pemicunya.
Kasus yang marak terjadi akhir-akhir ini menimpa rekan-rekan guru, lebih bayak disebabkan lemahnya pengetahuan hukum dan pemahaman tentang tindak kekerasan dalam dunia pendidikan menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menkriminalisasikan guru ketika mereka beranggapan apa yang dilakukan guru di kelas “menyimpang” dari apa yang mereka yakini nilai kebenarannya.
Perlindungan terhadap profesi guru sudah diatur dalam UU Nomor 14 Pasal 39 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bagian 7 tentang Perlindungan. Perlindungan terhadap guru mencakup:
(1) Perlindungan hukum, yaitu perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain;