Persepsi Masyarakat Terhadap Guru Serta Upaya Perlindungan Hukum Kriminalisasi Profesi Guru

(2) Perlindungan profesi, yaitu perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecahan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas;

(3) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/ resiko lain, dan;

Bacaan Lainnya

(4) Perlindungan HaKI, yaitu pengakuan atas kekayaan intelektual sebagai karya atau perstasi yang dicapai oleh guru dengan cara melegitimasinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Catatan:
*) ditulis ulang dari makalah yang disampaikan Penulis pada Bimbingan Teknis Perlindungan Guru Kesharlindung-Dikmensus Kemdikbud RI di Jakarta, 2018

 

 

(Red)

Pos terkait