(2) Perlindungan profesi, yaitu perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecahan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas;
(3) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/ resiko lain, dan;
(4) Perlindungan HaKI, yaitu pengakuan atas kekayaan intelektual sebagai karya atau perstasi yang dicapai oleh guru dengan cara melegitimasinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Catatan:
*) ditulis ulang dari makalah yang disampaikan Penulis pada Bimbingan Teknis Perlindungan Guru Kesharlindung-Dikmensus Kemdikbud RI di Jakarta, 2018
(Red)