Persepsi Masyarakat Terhadap Guru Serta Upaya Perlindungan Hukum Kriminalisasi Profesi Guru

Dari tiga peristiwa di atas, terdapat benang merah yang dapat kita tarik, yakni keberadaan guru sebagai ujung tombak pendidikan mendapat ancaman serius. Guru seolah menjadi kambing hitam setiap permasalahan pendidikan yang mencuat kepermukaan. Kegagalan dunia pendidikan, gurulah yang ditunjuk hidung sebagai penyebabnya. Rendahnya mutu pendidikan, guru juga yang dijadikan sasaran tembak penyebabnya, dengan alasan kualitas dan kompetensi guru yang rendah.

Dan yang lebih “parah” adanya upaya kriminalisasi tindakan tindakan guru dalam membina anak didiknya yang dikesankan guru melakukan tindakan kekerasan pada peserta didik sehingga berujung pada upaya balas dendam orang tua/masyarakat seperti pada kasus di atas. Lemahnya pengetahuan guru tentang hukum dan kurang optimalnya perlindungan pada profesi guru berdampak pada kesewenang-wenangan pihak pihak tertentu dalam mengambil langkah “mengkriminalisasikan” guru.

Bacaan Lainnya

Padahal sejatinya profesi guru sangatlah mulia dan menempati strata sosial yang cukup tinggi di masyarakat. Begitu mulianya profesi guru, muncul jargon bahwa guru itu di-gugu dan ditiru jauh dari apa yang terjadi dan perlakuan oknum masyarakat terhadap guru sekarang ini.

Fenomena Kriminalisasi Guru
Kriminalisasi adalah proses penetapan suatu perbuatan orang sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Proses ini diakhiri dengan terbentuknya undang- undang dimana perbuatan itu diancam dengan suatu sanksi berupa pidana. Beberapa ahli hukum juga mengatakan bahwa sebagai suatu kebijakan kriminalisasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk menentukan perbuatan apa yang akan dilarang karena membahayakan atau merugikan, dan sanksi apa yang akan dijatuhkan, maka sistem peradilan pidana dapat diartikan sebagai proses penegakan.

Pos terkait