Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menyatakan, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Undang-undang inilah yang menjadi pemicu terjadinya kasus pelaporan guru ke ranah hukum. Merujuk pada hal ini, kita juga semestinya melihat Undang-Undang Guru dan Dosen yang memberikan kewenangan mandat dan perlindungan kepada para pendidik. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, guru mempunyai kewenangan dalam memberikan sanksi jika peserta didik dianggap melakukan kesalahan. Sanksi dapat berupa teguran atau peringatan, baik lisan maupun tertulis, serta hukuman yang bersifat memberikan efek jera kepada peserta didik.