Berdasarkan pengertian diatas, ruang lingkup kriminalisasi berkaitan dengan penentuan perbuatan yang semula bukan merupakan perbuatan yang dilarang, kemudian dilarang disertai ancaman sanksi tertentu dan juga berkaitan dengan pemberatan sanksi pidana terhadap pidana yang sudah ada. Sedangkan pengertian guru dalam PP 74 tahun 2008 tentang Guru, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Simpelnya, kriminalisasi terhadap guru bahwa perbuatan guru tertentu dinilai sebagai perbuatan pidana yang merupakan hasil dari suatu penimbangan- penimbangan normatif (judgments) yang wujud akhirnya adalah suatu keputusan (decisions). Perubahan nilai-nilai dimasyarakat menyebabkan sejumlah perbuatan yang dilakukan guru sebelumnya seperti mencukur rambut peserta didik yang gondrong, menegur yang tidak menjalankan tugas atau kewajiban sekolah lainnya semula dipandang sebagai perbuatan yang tidak tercela dan tidak dituntut pidana, kini berubah menjadi perbuatan yang dipandang tercela dan perlu dipidana.
Tulisan ini mencoba melihat sisi lain tentang fenomena “kekerasan” guru terhadap peserta didik kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap profesi tersebut, tentunya dalam sudut pandang yang lebih luas. Hal ini mengingat kasus serupa, juga sempat muncul ke permukaan, dan kebanyakan posisi guru sering kali menempati pihak yang “dipersalahkan”. Padahal, ada relasi psikologis yang harus dipahami dari seorang guru ketika dia sedang melaksanakan tugas pedagogiknya. Pada ungkapan yang lebih sederhana, “guru juga manusia”, punya kondisi psikologis dan kemanusiaan yang terkadang harus disikapi secara bijak.