Tentunya hal ini tidak kemudian menjadikan guru menjadi kebal hukum, namun ada kebijakan regulasi yang akan lebih menjadikan guru aman dan nyaman dalam melaksanakan profesinya. Maksudnya, untuk sekedar praktek kekerasan ringan, misalnya menjewer, mencubit, memukul dengan tidak menembulkan efek luka berat, alangkah lebih baiknya diselesaikan secara kode etik profesi.
Kriminalisasi guru, sungguh akan menyebabkan efek psikologis yang lebih besar bagi guru. Belum lagi menyita waktu, menelantarkan tugas, relasi komunikasi pendidikan dan lainnya. Dan bagi guru lainnya, tentu saja akan menjadikan guru mengambil langkah “cari aman”. Menurut penuturan seorang teman Guru di salah satu sekolah, saat ini banyak guru yang membiarkan anak didiknya yang nakal dan bandel. Alasannya, karena takut dikriminalisasikan ketika melakukan kekerasan.
Sebagaimana kita tahu, selalu ada Peserta didik ‘luar biasa” yang tidak cukup hanya sekedar didikan yang bersikap persuasif, apalagi di sekolah yang berada di desa-desa, bukan sekolah favorit yang inputnya memang sudah bagus. Hal ini secara kolektif, akan menjadikan guru apatis. Ketika mengajar, ia hanya sekedar melaksanakan tugasnya saja, tidak lebih dari itu.