Perusahaan Pastikan THR Harus Sesuai Aturan, Tidak Boleh Dicicil atau Ditunda

BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan sedang menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.

Salah satunya adalah dengan menyebar pengawas tenaga kerja untuk mencari informasi mengenai semua perusahaan pemberi kerja.

“Untuk mengetahui yang mana saja yang diindikasikan belum menganggarkan THR bagi karyawannya. Kemudian kita juga sudah membentuk satgas dan posko THR di tingkat provinsi dan mendorong kabupaten atau kota untuk sama-sama menangani ini,” tuturnya, Minggu (3/4/2022).

Ia mengatakan jika melihat situasi ekonomi yang sudah kembali bangkit, seharusnya tidak ada lagi perusahaan yang menyicil atau menunda pembayaran THR tahun ini.

Walau belum bisa memberikan jumlahnya, ia mengatakan masih saja ada perusahaan yang belum membayarkan THR sampai sekarang.

“Kalau tidak ada Surat Edaran, maka THR harus dibayar sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, dibayar penuh. Mudah-mudahan saja semua perusahaan bisa membayar sesuai aturan sehingga para pekerja dapat menikmati Lebaran tahun ini,” ujarnya.

Perekonomian Indonesia pada 2021 makin membaik dengan pertumbuhan sebesar 3,69 persen.

Membaiknya kondisi perekonomian tersebut tak lepas dari kontribusi para pekerja yang merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional di berbagai sektor.

Kondisi ketenagakerjaan Indonesia sendiri juga sudah mulai pulih yang ditunjukkan dengan turunnya angka pengangguran dari 7,07 persen (Agustus 2020) menjadi 6,49 persen (Agustus 2021).

Penurunan pengangguran tersebut ditunjang dengan meningkatnya lapangan kerja selama 2021 yang mencapai 2,59 juta.

(Red/tribunjabar.id)

Pos terkait