Perwakilan Ombudsman Jabar Minta Perbaikan Verifikasi dan Validasi Sebelum Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru

SAMBASNEWS.id – Perwakilan Ombudsman Jawa Barat meminta perbaikan verifikasi dan validasi sebelum pengumuman penetapan peserta didik baru, yang yang tertuang dalam surat Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Nomor: B/076/HM.02.07/VI/2024 tertanggal 12 Juni 2024.

Pendaftaran PPDB Tahap 1 pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa sudah selesai dan dilanjutkan dengan Rapat dewan guru untuk menetapkan peserta didik baru. Selama tahap 1 Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat melakukan koordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat serta melakukan pengawasan dengan menerima laporan dan memantau perkembangan keluhan, masukan, dan laporan masyarakat melalui berbagai media sosial dan media massa.

Bacaan Lainnya

Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat mencatat lebih dari 150 keluhan masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan dan media sosial. Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah gangguan dan pengaduan aplikasi TIK PPDB, ketidaklengkapan informasi yang diumumkan melalui laman PPDB Jabar. Pada akhir Pendaftaran Tahap 1, mulai muncul laporan mengenai dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik. Apresiasi perlu diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang melakukan tindakan perbaikan dan segera memberikan solusi pendaftaran dengan bantuan operator sekolah. Namun evaluasi terhadap pengelolaan aplikasi PPDB perlu dilakukan karena gangguan teknis seperti ini seharusnya dapat diantisipasi lebih baik lagi berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya dan hasil analisa data potensi calon peserta didik setiap Tahun Ajaran Baru.

Apresiasi juga patut ditujukan kepada inovasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PPDB Tahun 2024 ini yang pro-aktif telah menyalurkan sekira 3.320 calon peserta didik yang terdaftar pada data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dan bersedia disalurkan, sehingga memperkuat kehadiran pemerintah dalam membantu akses pendidikan bagi kelompok rentan.

Adapun dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik sebenarnya merupakan laporan berulang pada setiap kegiatan PPDB dan telah diantisipasi dengan memperketat persyaratan khusus pada Pendaftaran Jalur Zonasi. Namun berdasarkan penelusuran Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, pada tahun ini masih terdapat potensi calon peserta didik atau keluarga hanya memperbaharui dokumen Kartu Keluarga tanpa benar-benar berpindah domisili, dokumen kartu keluarga yang mencantumkan Calon Peserta Didik tinggal dengan wali meski tidak berdomisili di alamat wali, serta alamat yang tercantum dalam dokumen kartu keluarga bukan rumah tempat tinggal.

Berita di halaman selanjutnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *