Bahkan pada kenyataannya ada seorang kepala sekolah yang menjabat Plt di 2-4 sekolah.
Maka ketika dalam perspektif kebijakan kepala sekolah asik-asik aja dalam melaksanakan tugasnya bahkan berasumsi bahwa sekolah berjalan tentu ini sangat jauh dari idealime yang diamanatkan oleh Undang-undang, regulasi dan harapan masyarakat.
Sebab kehadiran kepala sekolah itu harus ada sejak siswa itu belum ada di sekolah samapi mereka hadir di sekolah sampai siswa dan warga sekolah itu meninggalkan sekolah.
Dengan adanya kepala sekolah Plt sangat tidak efektif karena harus berbagi dengan sekokah lain, belum lagi sering ada agenda rapat di Disdik, kewilayahan atau undangan kemendikbud.
Hal ini tentunya menjadikan ketidak-idealan sistem pendidikan di sekolah.