BANDUNG, SAMBASNEWS.id – Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, meminta agar perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 sesuai ketentuan yang berlaku minimal 1 bulan upah, dibayarkan paling lambat 1 minggu sebelum hari Raya Idul Fitri 1443 H, sebagaimana Permenaker 6 Tahun 2016, dimana perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja/buruh secara tunai dan sekaligus.
Seperti yang disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI/Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat Roy Jinto Ferianto, Selasa (12/04/2022), bahwa sejak dulu PERMENAKER Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda, pelanggan pembayaran THR terus terjadi sampai saat ini, karena masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh, ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan THR sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, sehingga sanksi tersebut akan berdampak efek jera terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal.
THR merupakan hak normatif pekerja/buruh sehingga tidak alasan untuk tidak melaksanakannya, sanksi keterlambatan pembayaran THR adalah denda, perusahaan yang tidak membayar THR diberikan sanksi administratif dari teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha, sanksi ini perlu ditegakkan kepada perusahaan yang nakal, sehingga aturan THR tidak hanya tertulis tapi dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah, jangan sampai pekerja/buruh yang terus menjadi korban dari ketidaktegasan pemerintah, dan pemerintah tidak boleh ragu-ragu dalam memberikan sanksi.