CIMAHI, SAMBASNEWS.ID – Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi LetKol. (Purn) Ngatiyana menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, J. Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Kota Cimahi, Rabu (06/07/2022).
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Kota Cimahi, wakil ketua DPRD, Ketua Komisi, Anggota DPRD Kota Cimahi, Kapolres Cimahi, Dandim 0609, Kajari Cimahi, Ketua PN Bale Bandung, Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Asisten Pemerintahan Kota Cimahi, Kepala SKPD, Ketua MUI Kota Cimahi, dan juga Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi dibahas dua agenda, yakni pengumuman pemberhentian Wali Kota Cimahi masa jabatan 2017-2022 dan usulan pengangkatan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Cimahi sisa masa jabatan 2017-2022 dan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2021.
Ngatiyana menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang Paripurna ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk pengisian jabatan Kepala Daerah Definitif di Kota Cimahi, yang selanjutnya akan diikuti dengan proses pengesahan dan pengangkatan Wakil Wali Kota Cimahi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Hal ini juga merupakan tindaklanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang Disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1379 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat.
Baca berita dihalaman selanjutnya…