PNS Wajib Militer Dapat Uang Saku dan Gaji hingga JamKes?

Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

Melalui SE ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo berharap PPK dapat mendorong dan memberikan kesempatan kepada ASN di instansinya yang memenuhi syarat untuk mengikuti wajib militer dalam Komponen Cadangan.

Bacaan Lainnya

Syarat untuk menjadi Komponen Cadangan ini, ASN harus lulus seleksi administrasi dan kompetensi.

Kemudian, ASN diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

ASN diharapkan bergabung dalam Komponen Cadangan sebagaimana program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan seluruh warga negara Indonesia untuk bergabung dalam Komponen Cadangan Nasional.

Hal ini mendukung Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *