PNS Wajib Militer Dapat Uang Saku dan Gaji hingga JamKes?

Komponen Cadangan: Bukan Wajib Militer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2021 yang berisi dorongan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan.

Bacaan Lainnya

Dorongan bagi ASN untuk turut serta dalam pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.

Lalu sebenarnya, apa itu komponen cadangan?

Ketentuan mengenai komponen cadangan tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasiosnal untuk Pertahanan Negara.

Keberadaan komponen cadangan ini untuk mendukung komponen utama pertahanan negara, yakni TNI.

Dikutip dari laman komcad.kemhan.go.id, komponen cadangan ini bersifat sukarela. Artinya, sebenarnya siapa saja, baik masyarakat, ASN, atau mahasiswa bisa mendaftarkan diri sebagai komponen cadangan bila memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Secara lebih jelas mengenai komponen cadangan, simak fakta-fakta yang dirangkum oleh Kompas.com berikut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *