PNS Wajib Pelatihan Militer 3 Bulan, Sebagai Peran Serta Dalam Pelatihan Komponen Cadangan Nasional

SE tersebut juga menjelaskan bahwa keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara.

Hal ini mendukung UU Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Bacaan Lainnya

Kemudian berdasarkan UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta.

Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *