Semua kendaraan tersebut dikembalikan secara gratis kepada para pemiliknya yang dengan membawa bukti kepemilikan. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan juga bisa mengecek langsung ke Mapolres Cimahi dengan membawa surat-surat sah sebagai pemilik.
“Semua barang bukti itu diamankan dari 12 tersangka yang melakukan aksinya secara berkelompok dan paling banyak di wilayah KBB, dengan total lokasi pencurian di 50 titik,” kata Kapolres Cimahi.
Selain barang bukti kendaraan, ujar AKBP Imron Ermawan, Polres Cimahi pun mengamankan sejumlah alat yang digunakan para tersangka. Seperti, kunci kontak palsu, kunci astag, mata astag, obeng, kunci leter T, dan satu buah tang.
Berdasarkan hasil interogasi kebanyakan mereka sindikat dan orang lama spesialis pencurian kendaraan bermotor. “Biasanya kendaraan yang diincar para pelaku yang terparkir di toko swalayan, depan rumah atau rumah tanpa pagar, kontrakan, dan tempat sepi. Mereka (pelaku curanmor) dijerat Pasal 362 dan 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.
(Mang Sambas)