Polres Jembrana Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkotika

Jembrana, Sambasnews.id – Polres Jembrana, bertempat di Ruang Aula Mapolres, Minggu (28/11) pukul 13.30 Wita Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. menggelar Press Release ungkap kasus narkotika yang dihadiri oleh para awak media.

Saat diwawancarai media, Kapolres Jembrana menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kel. Dauhwaru, Kec./Kab. Jembrana sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seseorang dengan inisial KS (43). Dengan adanya informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana dibawah pimpinan Kasat AKP I Komang Renta, S.H. langsung melakukan penyelidikan terhadap KS di lokasi.

Bacaan Lainnya

Pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira pukul 16.30 Wita, ditemukan KS di rumahnya yang beralamat di Jalan Pulau Jawa, Gang I, Lingk. Sri Mandala, Kel. Dauhwaru, Kec./Kab. Jembrana, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan penangkapan yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan Sri Mandala, karena dari hasil penggeledahan pada rumah tempat tinggal tersangka ditemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa 1 (satu) buah bong yang ditemukan di buffet, 1 (satu) buah pipa kaca di atas meja makan, 1 (satu) buah kendi kecil yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah klip kecil yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Setelah diintrogasi KS mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.

Kapolres Jembrana mengatakan dengan kejadian tersebut tersangka KS disangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,- (Delapan milyar rupiah).

“Selanjutnya KS kami amankan guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

(Septy,Hms Jbr)

Pos terkait