Potensi Distrust Akibat Paradoks Sikap dan Pernyataan Gubernur Selaku Dansatgas Citarum?

Press Release Tim Masyarakat Peduli TPA Sarimukti – 07 Agustus 2023

SAMBASNEWS.id – Berdasarkan adagium: “Tidak ada prajurit yang salah, hanya ada Komandan yang salah. Segala hal yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh prajurit, itu karena Komandannya”. Maka situasi apapun yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, termasuk di TPA Darurat Sarimukti (TPADS), Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, yang berada di Sektor 11 Citarum Harum, adalah TANGGUNG JAWAB PENUH Gubernur Jawa Barat selaku Dansatgas (Komandan Satuan Tugas) Citarum Harum, sekaligus sebagai Kepala Daerah. Sehingga kami mengajukan 4 tuntutan pada 5 Juni 2023 (Lampiran 1).

Bacaan Lainnya

Perlu kami jawab beberapa pernyataan dan atau pertanyaan yang disampaikan kepada kami sbb:
1. Apakah Air Lindi TPA (Tempat Pemrosesan Akhir Sampah) itu B3 (Bahan Beracun Berbahaya)?
Merujuk pada Lampiran IX PP no 22/2021, tercantum pada Daftar Limbah B3 dari Sumber Tidak Spesifik dengan kode limbah A104d Air Lindi, sebagai zat pencemar yang dihasilkan dari fasilitas penimbunan akhir (landfill) Limbah B3. Maka kami sampaikan status Air Lindi TPA adalah B3*1.

2. TPA Sarimukti bukanlah urusan Satgas Citarum Harum, tapi urusan Pemprov Jabar. Benarkah?
Perpres 15/2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, bukan sungai Citarum. Maknanya Satgas Citarum Harum menanggungjawabi seluruh wilayah DAS Citarum (termasuk TPAS yang ada di Sektor 11 Citarum). Baik di kawasan Sipil, Militer, Kepolisian, ataupun obyek vital lainnya, sepanjan  lokusnya di DAS Citarum, jika terjadi pencemaran dan kerusakan, suka atau tidak suka ini adalah URUSAN SATGAS CITARUM HARUM. Yang terjadi di TPAS minimal sejak pelaporan oleh Dansektor 11 pada tahun 2019*2, nyata terjadinya Pencemaran dan Kerusakan. Saat ini juga masih terus terjadi pencemaran dari TPAS dengan debit aliran lindi B3, umumnya antara 100-500 kubik/hari hingga bisa di atas 1000 kubik/hari (jika baru hujan). Satgas Citarum Harum apa mau lepas tangan dari TPAS yang jelasjelas lokusnya berada di DAS Citarum?

3. Pelanggaran regulasi apa saja dalam tindak secara sadar membuang limbah B3 ke Badan Air?
Kami jawab dalam lampiran 2.

4. Apa perbedaan persepsi dan prinsip yang terjadi antara perintis serta perancang Citarum Harum dengan mereka yang sedang pegang kewenangan saat ini menangani Citarum Harum?
Makna Percepatan pada Perpres 15/2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan (P3K) DAS Citarum, patut diduga telah direduksi oleh Pemprov Jabar menjadi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan (P2K) DAS Citarum saja. Hilang kata PERCEPATAN. Sehingga persepsi percepatan yang sifatnya berbatas waktu, sesegera mungkin tuntas, potensi dilakukannya diskresi untuk tercapainya tujuan, seolah berubah menjadi proyek multiyears
yang tidak perlu dilihat sebagai bentuk kedaruratan, dan tidak perlu adanya PERCEPATAN. Kami belum menemukan Perpres lain dimana satu-satunya konsiderans yang digunakan adalah UUD 1945. Umumnya pada Perpres lainnya, mencantumkan UU dan regulasi turunannya sebagai konsiderans, bukan UUD 1945. Ini menunjukkan derajat pentingnya kondisi darurat untuk segera dituntaskan melalui Perpres ini, dimana para pemegang kewenangan saat ini belum tentu memahaminya.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait