Potensi Distrust Akibat Paradoks Sikap dan Pernyataan Gubernur Selaku Dansatgas Citarum?

Lampiran 2:
Pelanggaran regulasi dalam tindak secara sadar membuang limbah B3 ke Badan Air, yang masuk ranah pelanggaran pidana
1. UU no 18/2008
a. Pasal 40 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 4-10 tahun dengan denda minimal 100 juta.
b. Pasal 41 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 3 tahun dengan denda minimal 100 juta.

Bacaan Lainnya

2. UU NOMOR 32 TAHUN 2009
a. Pasal 69, ayat e. membuang limbah ke media lingkungan hidup; dan ayat f. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
b. Pasal 88 Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3,dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

3. Pasal 25, 68 dan 71 UU no 17/2019

4. PP no 22/2021 – Pasal 159: setiap orang dilarang:
a. memasukkan Air Limbah ke air tanah, mata air, dan danau tertutup;
b. memasukkan sampah, limbah padat, limbah lumpur, B3, dan/atau Limbah B3 ke Badan Air;
c. merusak kondisi fisik dan fungsi Badan Air;
d. melakukan perbuatan yang menimbulkan Pencemaran Air;

5. PP no 22/2021 – Lampiran XV:
a. Tidak melengkapi titik pembuangan air Limbah (Outfall) dengan nama dan titik koordinat (kadar: ringan) ; setahu kami titik koordinat baru dibuat di pertengahan tahun 2023.
b. Tidak membuang Air Limbah pada titik pembuangan Air Limbah (Outfall) yang ditetapkan. Tim memiliki alat bukti bahwa Pengelola TPAS pernah membuat sodetan baru apa adanya, untuk mengalihkan aliran Air Lindi serta menutup Outfall yang ditetapkan (kadar: sedang). Yang kemudian lokasi ini menjadi titik Sumur Pantau 2.
c. Tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air (kadar: sedang); setahu kami sejak kami himbau segera diatasi pada April dam Mei 2022, hingga Mei 2023, saluran buis beton (kali Ciganas) serta rembesan air lindi di kali Cipanauan, tetap dibiarkan tanpa pencegahan apapun.
d. Pengolahan Air Limbah bocor dan/atau overflow (kadar: sedang); Setahu kami minimal terjadi over debit, sehingga proses pengolahan tidak berlangsung dengan baik.
e. Tidak menaati Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, jika Pengolahan Limbah B3 menghasilkan Air Limbah. (jika terbukti kadar: berat).
Setahu kami, secara uji ketahanan Hidup Fauna, ada indikasi kuat terkait hal ini. Perlu dipertegas dengan hasil nilai uji sampel pada sumur pantau 3 dan sumur pantau 2 yang akan membuktikan kadar pelanggaran pada point ini.
f. Tidak melakukan pengolahan Air Limbah. Fakta dari kali Cipanauan masih terdapat rembesan Air Lindi B3 yang tanpa pemrosesan di IPAL. Saat uji ketahanan hidup fauna mampu menewaskan beberapa jenis ikan kurang dari 15 menit (kadar: berat).
g. Tidak melaksanakan penanggulangan pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta pemulihan fungsi Lingkungan Hidup (kadar: sedang).
h. Potensi pelanggaran lain yang pendekatannya hanya dapat dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai kewenangan dalam proses Penyelidikan hingga penyidikan.

6. Permen KLHK no 6/2021: Air Lindi yang ditampung di tempat penampungan Air Lindi sebelum dibuang ke media lingkungan wajib memenuhi baku mutu Air Lindi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait