Lampiran 3:
Ketentuan pada lampiran 1 Permen LHK no P59/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Baku Mutu Lindi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tempat Pemrosesan sampah mencakup parameter sbb: pH, BOD, COD, TSS, N Total, Merkuri (Hg) dan Kadmium (Cd).
Selain wajib dilakukan uji atas parameter di atas, atas dasar kondisi kedaruratan dimana kami sudah memiliki alat bukti awal pelampauan baku mutu, maka kami minta pihak lab. Bertaraf internasional juga wajib melakukan uji untuk parameter sbb:
A. Fisika:
1. Daya hantar listrik
2. Padatan terlarut total (TDS)
B. Kimia:
1. Klorida (Cl)
2. Seng (Zn)
3. Nikel (Ni)
4. Besi (Fe)
5. Mangan (Mn)
6. Timbal (Pb)
7. Tembaga (Cu)
8. Total Phospat (P)
9. Nitrat (NO3-N)
10. Nitrit (NO2-N)
11. Amonia (NH3-N)
12. Klorin bebas (Cl2)
13. Belerang (H2S)
14. Fenol
15. Phosphat (PO4-P)
C. Biologi: E. Coli 10
Rujukan uji Parameter lain adalah sesuai pemenuhan ketentuan Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya untuk kelas II (Ultimate Goal Program Citarum Harum), sebagaimana yang tercantum pada Lampiran VI PP no 22/2021 serta Permen KLHK no 6/2021 Lampiran XIX.
Simak liputan selengkapnya di SAMBASNEWS CHANNEL