Perlu kami buat beberapa pernyataan sekaligus pertanyaan sesuai situasi dan kondisi yang berkembang, sbb:
A. Di pertengahan bulan Juli 2023, muncul sanggahan dari Pemprov Jabar terkait video yang kami buat, mengingat secara akademis uji ketahanan hidup ikan bukan penentu indikator terjadinya pencemaran. Maka kami menyatakan dan mempertanyakan sikap Pemprov Jabar, sbb:
1. Para Dansektor Citarum Harum selama 2018- 2023, bertindak praktis/pragmatis saat sidak ke Outfall IPAL Perusahaan dengan lakukan uji ketahanan hidup ikan untuk membuat simpulan awal terjadinya pencemaran. Dansektor hanya akan cor Outlet IPAL jika terdeteksi ikan Koi/Mas mati, meski air di Outfall IPAL bening. Hasil uji laboratorium terakreditasi adalah penegas dari simpulan akhir. Kenapa selama bertahun-tahun tindakan cor oleh Dansektor untuk identifikasi parameter pencemar tidak dipermasalahkan Pemprov Jabar?
2. Saat ini (Agustus 2023) Air Lindi B3 pada Outfall IPAL TPAS masih berwarna coklat kehitaman, simpulan awal sangat layak dicor. Dari beragam video sidak Dansektor, secara visual kualitas air Outfall IPAL perusahaan yang dicor umumnya masih lebih baik dari pada Air Lindi B3 di Outfall IPAL TPAS. Apa Pemprov Jabar selaku regulator, pengawas, penegak hukum lingkungan, tidak malu jika standar kinerjanya di bawah pihak yang diawasi, dan patut diduga menerapkan standar ganda (tajam keluar dan tumpul ke dalam)?
3. Sikap abu-abu Pemprov Jabar ini berpotensi menimbulkan DISTRUST dan gelombang protes kepada Gubernur selaku Dansatgas Citarum Harum, misal dari para pengusaha yang Outfall IPAL perusahaannya pernah dicor selama Program Citarum Harum. Begitu nyata perbedaan keadilan dan perlakuan antara IPAL mereka dengan IPAL TPAS. Apa kita mau biarkan Distrust publik ini terus meluas karena kesan standar ganda Pemprov? Jangan salahkan publik jika sikap abu-abu ini dilihat sebagai sikap Gubernur selaku Dansatgas Citarum Harum.
B. Di awal dan menjelang akhir bulan Juli 2023, muncul sanggahan dari Pemprov Jabar bahwa air dari Outfall IPAL TPAS masih dalam ambang batas baku mutu, sehingga menolak telah terjadinya pencemaran dari TPAS. Penolakan juga dilakukan untuk pengambilan sampel yang dilakukan oleh pihak tanpa sertifikasi, serta jika tidak dilakukan di laboratorium terakreditasi. Maka kami menyatakan dan mempertanyakan sikap Pemprov Jabar, sbb: