Potensi Distrust Akibat Paradoks Sikap dan Pernyataan Gubernur Selaku Dansatgas Citarum?

1. Saat per 14 Juni 2023 muncul sanksi administrasi paksaan terhadap DLH Jabar, maka KLHK telah tuntas menilai bahwa pada DLH Jabar telah cukup bukti, terjadi sesuatu yang sifatnya pelanggaran administrasi, yang dapat berpotensi mengarah kepada tindak pidana. Penilaian ini mencakup dugaan pencemaran. Dengan kronologis sejak 2019 sudah diperingatkan oleh Dansektor 11 sendiri, lalu berkali-kali para pihak juga telah mengingatkan, hingga tahun 2023 air lindi B3 yang tidak penuhi standar regulasi masih tetap saja dibuang ke Badan Air, maka alat bukti permulaan terjadinya pencemaran sebenarnya sudah nampak nyata. Sikon ini bukan delik aduan murni, dan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian RI, Kejaksaan Agung) dapat sewaktu-waktu memulai melakukan proses penyelidikannya.

Bacaan Lainnya

2. Pemprov Jabar perlu segera bercermin diri terkait integritas. Jika Sumber Daya Insani-nya menjadi narasumber penyelenggaraan pelayanan publik, penanganan beragam bentuk pencemaran, memberi persetujuan teknis lingkungan, memberi penilaian kepada pada pihak untuk pemeringkatan penilaian lingkungan tertentu, maka:
– Layakkah jika di saat yang sama, Kualitas Air Lindi dari Outfall IPAL TPAS yang Pemprov Jabar kelola masih sangat memprihatinkan?
– Bagaimana sikap individu para PPLH. PPNS dan Bidang Gakkum di Pemprov Jabar sendiri melihat standar ganda ini (tajam keluar, tumpul ke dalam)?
– Apakah secara etika Pemprov Jabar masih layak melayani secara penuh segala bentuk layanan, sebagaimana OPD yang tidak sedang mengalami sanksi administrasi paksaan?
– Layakkah Kepala Daerah Jawa Barat selama masa jabatannya, kerap mendapatkan penghargaan terkait urusan Lingkungan Hidup, jika OPD di bidang LH-nya sendiri malah menerima sanksi administrasi paksaan? Validkah penghargaan demi penghargaan tersebut?

3. Kami perlu ingatkan isi Pasal 88 UU 32/2009: setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Dengan penjelasan pasal ini, unsur pembenar atau unsur pemaaf apapun yang dinyatakan Pemprov Jabar tidak berguna untuk pembelaan diri, karena tidak ada pengecualian dalam UU-nya terkait pelanggaran pidana yang sudah terjadi. Pemprov Jabar berani menentang UU Negara ini?

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait