d. Kompetensi Pengelola TPAS tidak mencukupi. Beragam keluh kesah pihak Pengelola TPAS atas keterbatasan sumberdaya kami simak. Mulai kapasitas TPAS sudah melewati batas, IPAL sedang diperbaiki, uji coba kembali IPAL dengan pendekatan baru, shoe dari alat berat rusak, timbangan truk sampah sudah lama rusak. Hal ini menunjukkan kemampuan perencanaan, manajerial, serta operasional yang lemah. Secara umum skill, knowledge dan sikap kerja Pengelola TPAS masih jauh dari yang diharapkan. Kami tidak jelas apakah keluhan ini akibat tindakan koruptif pejabat atasannya, Namun sebagai dugaan, hal ini sah-sah saja.
4. Atas kasus peracunan/pencemaran air lindi TPAS ke Badan Air, maka sebagian rakyat Jawa Barat dan sebagian warga DKI Jaya berpotensi menjadi korban/warga terdampak, sedangkan Pemprov Jabar adalah PELAKU, bukan KORBAN. Pemprov Jabar nampak mencari alasan pembenar dan alasan pemaaf atas permasalahan darurat penanganan sampah yang akan segera terjadi, dan memposisikan diri sebagai KORBAN. Kami pikir, masalah utama hari ini patut diduga adalah PENGELOLA YANG TIDAK AMANAH dan KOMPETEN, baik dalam sikap, Perencanaan, manajemen layanan dan operasional.Mengapa demikian? Karena baik Pengelolaan TPAS, lalu belum sukses beroperasinya TPPAS Lulut Nambo (yang sudah dicanangkan September 2018*3, lalu sudah Ground Breaking pada akhir 2018 dan semestinya beroperasi pada pertengahan 2020*4, lalu berubah menjadi akhir 2021*5, namun hingga 2022 Pemkot Depok tetap belum bisa kirim sampah ke lokasi*6, kemudian muncul berita Pengelola bermasalah dalam pembayaran*7, terus mencuat hingga November 2022*8, dimana hingga Agustus 2023, memang tetap belum dioperasikan*9, dengan PR aneh bagi kami untuk menelisik, mengingat skemanya KPBU dengan saham 80% asing, 20% saham dari BUMD Jabar, dimana komisaris tunggalnya pejabat Kadis LH Jabar saat ini, namun justru Pemprov yang dominan keluarkan dana tambahan hingga 60 milyar sendiri) serta TPPAS Legok Nangka (sudah masuk Perda Jabar 2010, direvisi Perda Jabar 2016, berulang kali Pra-FS, FS, dan beragam tahap lainnya, namun terus tertunda lelangnya, dicek DPRD Jabar di 2021*10, diharapkan beroperasi 2023*11, namun nampaknya sampai akhir 2024 belum akan beroperasi, karena pemenang lelang yang mestinya sudah ada pada Juni 2022*12, masih tertunda hingga ditetapkan 12 Juli 2023*13) adalah DILAKUKAN PIHAK YANG SAMA, menjadi penguat sangat jelas dimana MASALAH UTAMA sebenarnya. Kami yakin, yang harus diobati dan dihilangkan adalah penyakitnya, bukan sibuk menghilangkan gejalanya, atau berusaha keras menutupi gejalanya.
5. Seluruh Kota/Kabupaten yang disurati Pemprov Jabar, tidak gratis mengirim sampah ke TPAS. Jika pembatasan pembuangan sampah ini akan tetap dilakukan tanpa revisi apapun dalam hal teknisnya, dan atau adanya argumentasi anggaran kurang, maka kami akan segera berkirim surat kembali kepada Presiden RI, meminta agar memerintahkan segera BPK melakukan AUDIT INVESTIGASI menyeluruh terhadap pelaksanaan Anggaran Satgas Citarum Harum dari 2018-2023, yang disisipkan di beragam OPD Pemprov Jabar, termasuk anggaran operasional UPTD PSTR (perkiraan kami sekitar 70-80 milyar/tahun) serta Sekretariat Satgas Citarum Harum (perkiraan kami lebih dari 5 milyar/tahun) dari tahun 2018-2023.