6. Mengingat sekian banyak dana telah digelontorkan untuk Program Citarum Harum, tetap tidak bisa membuat TPAS memenuhi standar regulasi sehingga tetap terjadi pencemaran, serta kesiapan operasi TPPAS Legok Nangka, sesuai tenggat ditetapkan semula. Audit investigasi menyeluruh, adalah penegas kelayakan dan berkeadilan bagi seluruh Pemerintah Kota/Kabupaten se-Bandung Raya dan Rakyat Jawa Barat, khususnya yang berada di DAS Citarum, yang akan terkena dampak dari pembatasan penerimaan sampah TPAS. Alasan rasional lainnya hanya akan kami jelaskan dalam surat kami kepada Presiden RI.
7. Presiden dapat memerintahkan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian RI & Kejaksaan Agung), sekaligus persilakan KPK cek, mengapa IPAL revitalisasi TPAS yang anggarannya dari dana PEN (tahun 2021) hingga hampir 10 M, tetap belum bisa hasilkan air lindi yang sudah layak dibuang ke Badan Air? Pandangan kami serah terima dari kontraktor ke Pemprov Jabar hanya bisa jika dalam uji coba operasi sudah terbukti Outfall IPAL mampu mengeluarkan kualitas air yang layak dibuang ke Badan Air sesuai regulasi berlaku. Pantauan kami di akhir Juli 2023 ke Outfall IPAL TPAS, memberi gambaran meski IPAL TPAS didesain mampu menangani pengolahan limbah dengan debit 6-8 liter/detik, namun saat debit maksimal hanya 4 liter/detik pun, kualitas air lindi hasil olahan IPAL masih jauh di bawah standar yang ditetapkan regulasi. Simpulan: IPAL tidak diperasikan dengan benar/terjadi mal operasi.
8. Dalam RKPD Jabar tahun 2023, tidak lagi mencakup realisasi Pergub 37/2021 terkait Renaksi Citarum. Apakah ini berarti Program Citarum Harum akan ditenggelamkan sesuai masa jabatan Gubernur periode 2018-2023?
D. Dari beragam peristiwa, termasuk simpulan Penutupan FGD Citarum Harum 5 Juni 2023, sikap dan pernyataan Gubernur Jawa Barat selaku Dansatgas Citarum Harum nampak Paradoks sehingga berpotensi menciptakan Distrust publik, antara lain sbb:
1. Pernyataan Dansatgas CH: Harus ada semangat bersama untuk mengubah pola pikir dengan tidak membuang limbah ke Citarum. Fakta: Pemprov Jabar belum sukses mengubah pola pikir internal bahwa Air Lindi TPA adalah B3, merasa wajar tanpa antisipasi memadai saat ada B3 yang harus dikelola dengan penatalaksanaan standar B3 yang penuh disiplin, telah konsisten mencemari saat masuk mencemari Badan Air. Masyarakat sudah punya semangat untuk berkali-kali mengingatkan, namun Pemprov Jabar masih kerap mengabaikan tanpa pemahaman kedaruratan.