Ada bahasa: No Viral, No Justice. Uniknya, terkait tuntutan kami per 5 Juni, belum ada satupun yang tuntas, Dansatgas hanya menyatakan ke media, telah dibentuk tim investogasi. Sampai hari ini kami tidak tahu siapa mereka, apa yang mereka kerjakan dan apa simpulannya. Boleh jadi kami juga bisa memberi feeding info buat tim investigasi, namun dari Juni sampai Agustus ini tidak ada pihak yang menghubungi.
Ada bahasa: eventually viral, but ignored. Dengan ini kami pahami, Dansatgas PD dengan apa yang diyakininya. Tidak adanya tanggapan komunikasi apapun dari Dansatgas terkait apa yang telah kami viralkan, telah menguatkan kesan publik bahwa lebih penting jaga pencitraan dan retorika, daripada implementasi teknis dan fakta darurat di lapangan. Dengan sikon ini, kami kira beginilah cara Gubernur selaku Dansatgas mendidik masyarakat tentang Citarum Harum.
Kami sekedar mengingatkan, sebagai Kepala Daerah, Gubernur berhak memberi sanksi tertentu kepada pihak yang dinilai bersalah. Namun sebagai Komandan Satgas, Gubernur harus pahami, tanggung jawab penuh ada pada komandan, bukan pada anak buah. Jangan korbankan Anak Buah… Nanti bagi siapapun yang pernah jadi Komandan merasa aneh…
Rakyat akan menilai apakah paradoks akan kembali terjadi? Kami tinggal menanti hari…
Atas nama Tim Masyarakat Peduli TPA Sarimukti
Rohadjie Trie
Lampiran 1:
Demi suksesnya Program Citarum Harum, kami Masyarakat Peduli TPA Darurat Sarimukti menuntut kepada Gubernur Jawa Barat selaku Dansatgas Citarum Harum melakukan hal sbb:
1. Dansatgas segera stop tindak pidana ini. Lakukan tindakan apapun at all cost untuk memastikan tidak ada lagi Air Lindi Bahan Beracun Berbahaya dari Tempat Pemrosesan Akhir Darurat Sarimukti (ALB3 TPADS) yang dialirkan ke perairan umum, semua wajib masuk ke IPAL TPADS. ALB3 yang masuk ke IPAL harus diproses dengan benar, dan hanya akan dibuang ke Badan Air jika sudah memenuhi ketentuan dalam regulasi.
2. Dansatgas wajib terlibat aktif dan bertangungjawab penuh at all cost dalam penataan ekosistem perairan umum sepanjang jalur yang telah terdampak ALB3 TPADS (mulai ratusan kubik/hari terjadi 24 jam sepanjang tahun), minimal sejak menjabat selaku Dansatgas pada tahun 2018.
3. Dansatgas segera lakukan Penegakan hukum tegas terhadap oknum aparat negara yang patut diduga sengaja melanggar beragam regulasi yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik. sesuai pernyataan Dansatgas mulai tahun 2022 adalah fokus pada Penegakan Hukum*14.
4. Dansatgas wajib melakukan evaluasi total terhadap kinerja jajaran DLH Jabar serta OPD lain yang bertanggung jawab memantau kinerja ASN. Mengapa banyak oknum yang berani melanggar regulasi dalam rentang waktu panjang, namun tetap bisa “tidak terdeteksi” oleh semua sistem pengawasan yang ada di internal Pemerintahan Daerah?