PPK UPTD Wilayah III Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jabar Diduga Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik! 

BANDUNG, SAMBASNEWS.ID – Menanggapi laporan pengaduan masyarakat terkait proyek marka jalan oleh UPT Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Wilayah III Provinsi Jawa Barat yang diduga syarat penyimpangan. Salah satunya terkait pengerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan kerangka acuan kerja atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Pada hari Selasa, (30/11/23) awak media sebagai kontrol sosial melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen di Kantor UPTD III Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Yudi Basrul Haki selaku PPK proyek pengerjaan Marka Jalan di wilayah UPTD III ketika diminta informasi oleh awak media  terkait draft KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengerjaan marka jalan di salah satu wilayah kerja UPTD III wilayah Jabar enggan untuk memberikan seolah menutupi dengan alasan akan dikoordinasikan dulu dengan PPK yang lain.

Awak media meminta informasi draft KAK tersebut, untuk menyingkronkan aturan yang dibuat oleh dinas terkait terhadap pemenang lelang proyek pengerjaan jalan, yang diduga syarat penyimpangan salah satunya atas penggunaan bahan yang tidak sesuai spesifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

“Kalo untuk draft KAK, saya harus koordinasi dulu sama PPK yang lain, ” Ujar Yudi.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, PPK UPTD Bina Marga dan Penataan Ruang Wilayah III Jawa Barat belum juga memberikan keterangan dan informasi resmi terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) tersebut.

Dengan demikian, sebagaimana kita ketahui PPK dinas tersebut di atas dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diterbitkan, kami masih berupaya mengkonfirmasi lanjutan kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Bersambung !!! 

(Tim) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *