Bandung, Sambasnews.id – Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah (PPKKS) merupakan sebuah agenda rutin yang dilaksanakan di lingkungan Dinas Pendidikan.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 serta peraturan direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018. Tentang Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah (khususnya lampiran IV).
Ada tiga istilah terkait dengan penilaian tugas sebagai kepala sekolah yaitu penilaian managerial, pengembangan keprofesian berkelanjutan, kewirausahaan dan supervisi.
Penilaian Kinerja kepala sekolah adalah bagian dari penilaian prestasi kepala sekolah yaitu penilaian terhadap setiap butir kegiatan tugas kepala sekolah yang menjadi beban kerjanya dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan dan jenjang jabatannya.
Penilaian Prestasi Kinerja Kepala Sekolah (PPKKS) bertujuan untuk melihat kinerja atau prestasi kepala sekolah selama masa satu tahun yang biasanya dilaksanakan di setiap akhir tahun di bulan. Penilaian kepala sekolah ini sendiri dilakukan oleh tim penilai (Asesor) dari Kantor Dinas Pendidikan.