Bandung, Sambasnews.id – Penguatan marwah tugas kepala sekolah diberbagai jenjang semakin baik dengan terus mengupayakan konsep yang mengedepankan sikap keprofesionalannya.
Drs. Cucu Saputra, M.M.Pd Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung mengatakan bahwa sesuai Permendikbud No. 6/2018 yang direvisi menjadi Permendikbud no.40/2022 bahwa kepala sekolah itu adalah guru yang diangkat menjadi kepala satuan pendidikan, sehingga dipastikan bahwa kepala sekolah itu harus guru.
Adapun masa kerja kepala sekolah berdasarkan Permendikbud tersebut ditetapkan dengan masa periodesasi, dimana sesuai Permendikbud tersebut seorang kepala sekolah bisa sampai 4 periode yang satu periodenya 4 tahun.
Baca Juga :
Pelaksanaan PPKKS SDN 214 Perumnas Cijerah Tahun 2022
Namun ini bukan sebuah paket yang gratis begitu saja namun seorang kepala sekolah harus dinilai setiap tahun artinya kalau kinerjanya baik maka seorang kepala bisa dilanjutkan untuk beberapa periode ke depan pun sebaliknya apabila kinerjanya kurang baik maka seorang kepala sekolah bisa dikembalikan bertugas sebagai seorang guru, tegas Cucu.
Kinerja kepala sekolah ini diukur oleh instrument penilaian yang dikemas dalam PPKKS dan berlaku untuk kepala sekolah negeri maupun swasta dari berbagai jenjang.