PPN Naik Jadi 11% Per April 2022, Ada Sejumlah Kategori Barang dan Jasa yang Bebas Dari PPN

JAKARTA, SAMBASNEWS.id – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, penyesuaian Tarif PPN dilakukan untuk melaksanakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bacaan Lainnya

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” tutur Rahayu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/4).

Ia menjelaskan, ada sejumlah kategori barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN. Yaitu:

a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;

b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;

c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *