Anggota Pansus 11 lainnya, Folmer Silalahi mengutarakan pendapatnya mengenai Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung agar lebih memperhatikan keandalan bangunan guna memberikan kemudahan bagi para investor.
“Kita harus melihat keandalan bangunan yang pada akhirnya memberi kemudahan investasi bagi daerah maupun Kota Bandung. Kita sudah memasuki era global. Jadi ke depannya investor baik dari luar maupun dalam negeri akan melihat bangunan yang akan dilakukan mereka untuk usaha,” ujarnya.
Selain itu Folmer menambahkan, business process harus melibatkan Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Profesi Teknis (TPT).
“Business process harus melibatkan TPA dan TPT. TPA ini harus disertifikasi, dan membangun sistem yang terintegrasi. Proses pembahasan Raperda harus pararel dengan penyiapan sistem, hardware dan software-nya harus dipersiapkan,” ujarnya.
(Red)
Humas DPRD Kota Bandung