Oleh Dr. Rd. Ahmad Buchari, SIP MSi
Kepala Pusat Studi Desentralisasi dan Pembangunan Partisipatif FISIP UNPAD
SAMBASNEWS.id – Rapor Jelek Berujung Suap yang terjadi baru baru ini yang menimpat pejabat Daerah. Hal ini dikarenakan saat melakukan audit pemeriksaan interim atau pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor ditemukan ada kejanggalan sehingga dengan laporan tersebut laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer.
Kasus suap-menyuap bupati Kabupaten Bogor ini berawal dari keinginan agar Kabupaten Bogor kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Istilah Wajar Tanpa Pengecualian apabila disingkat yaitu menjadi WTP. WTP adalah opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah satu material.
Opini atas laporan keuangan disusun dengan mempertimbangkan 4 (empat) kriteria, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan pengungkapan sesuai SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah). Dalam mekanismenya, Laporan keuangan wajib disampaikan kementerian/lembaga (K/L) kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat).