Rapor Jelek Berujung Suap

Persoalan menyalahgunakan kewenangan atau wewenang; baik korupsi, jual pengaruh atau yang lain sering kali menjadi suatu permasalahan. Jika ditelaah lebih spefisik konsep penyalahgunaan wewenang haruslah dilihat dari apa yang diselewengkan atau disalahgunakan ketika yang bersangkutan sedang menjabat. Ada beberapa ciri untuk menyatakan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang antara lain: menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas, dan menyimpang dari tujuan atau maksud dari suatu pemberi kewenangan

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat publik haruslah dilakukan dengan sadar. Artinya, dia mengetahui apa yang telah dilakukannya itu sehingga dalam proses pembuktian perbuatan tersebut mengandung niat atau ‘mens sit rea’. Dia tidak bisa menyalahkan orang lain atas perbuatannya itu. Dalam menjalankan kewenangan ada kewajiban bagi pejabat publik untuk mematuhi aturan hukum. Timbulnya pelanggaran seperti korupsi, penyelundupan, penggelapan pajak, dagang pengaruh dan lain-lain tidak terlepas dari kekuasaan atau kewenangan yang tidak terkontrol atau terjadinya penyalahgunaan kewenangan (a buse of power).

Bacaan Lainnya

Tampaknya kita harus kembali kepada masalah klasik pendidikan karakter, bahwa sebaik apapun kebijakan yang dibuat, aturan, hukum jika moral “orang” yang menjalankannya bejat, maka hukum, aturan, kode etik dan sejenisnya tidak akan mempan.

Pos terkait