Restorative Justice POLRI Sebagai Pendukung Paradigma Baru Terwujudnya Presisi POLRI Yang Hakiki

Oleh: Dadan Sambas, S.IP.
Pimpinan Umum/Wartawan Sambasnews. id

Paradigma POLRI dibawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo menempatkan POLRI adalah institusi negara sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat dalam kamtibmas, harus didasarkan pada sikap profesionalisme dan presisi POLRI merupakan dasar guna tercapainya tujuan dalam paradigma tersebut.

Bacaan Lainnya

Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, tujuan dari pelaksanaan presisi ini adalah guna membuat pelayanan dari Kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah dan tepat.

Dalam unsur prediktif, hal ini berkaitan dengan kemampuan anggota Polri untuk bisa membaca situasi dan kondisi yang menjadi isu dan permasalahan serta potensi gangguan kamtibmas, aplikasi yang dipakai sebagai pendukung diantaranya patroli siber, pusat informasi kriminal.
Responsibilitas dapat diartikan anggota Polri yang cepat tanggap dan proaktif dalam memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban, adapun program yang diterapkan diantaranya, Call center 110 Polri, Bhabinkamtibmas sahabat masyarakat serta aplikasi Sinar Polri dalam pelayanan SIM melalui virtual. Sedangkan transparansi berkeadilan dapat diartikan anggota Polri memiliki sifat yang humanis, transparan, akuntabel dalam memberikan rasa keadilan dan kemudahan pengawasan oleh masyarakat. Program inovasi dalam hal ini antara lain: Dumas Online, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara online, penyelesaian kasus pidana dengan Restorative Justice.

Dari uraian yang ada jelas bahwa Restorative Justice adalah salah satu program sebagai tiang penyangga suksesnya presisi POLRI.

Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil diluar peradilan. Dan restorative justice telah banyak dilaksanakan dalam menyelesaikan satu permasalahan sejak surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.

Dalam surat edaran Kapolri tersebut, menginstruksikan agar penyidik Polri mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara. Hal ini dilakukan dengan memediasi korban dan pelaku serta para pihak yang terlibat dalam perkara yang ingin berdamai. Semua perkara diprioritaskan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, kecuali perkara yang berpotensi memecah belah, bernuansa sara, radikalisme dan separatisme.

Kita bisa melihat langsung Restorative Justice diberlakukan pada kasus kejadian pembakaran satu sekolah oleh mantan guru honorer dan dengan mempertemukan semua pihak yang berkepentingan serta berwenang, maka akhirnya jalan perdamaian pun dapat diwujudkan. Kasus lainnya yaitu pencurian HP oleh seorang anak untuk keperluan berobat ibunya, hal ini pun diberlakukan Restorative Justice yang pada akhirnya menempuh perdamaian.

Dengan contoh yang telah ada maka hal ini menjadi satu gambaran bahwa Polri telah menemukan atau bergeser paradigmanya dengan menempatkan sebagai pelayan masyarakat, ataupun saat mendapat satu laporan terkait satu kasus maka sifat humanis yang dikedepankan dengan melihat latar belakang terjadinya satu kejadian dengan tidak langsung memproses satu kasus atau laporan, tetapi Restorative Justice menjadi salah satu solusi yang diberlakukan sehingga satu masalah atau kasus bisa dilesaikan dengan hasil akhir perdamaian.

Selain sejumlah SE, Perkap dan Telegram Kapolri, Surat Keputusan (SK) Dirjen Peradilan Umum dan MA Nomor 1691 tertanggal 22 Desember 2020 juga menjadi panduan pertimbangan Restorative Justice. SK itu merinci mengenai syarat dan jenis tindak pidana yang boleh diselesaikan dengan cara damai. Dalam surat keputusan itu, ditegaskan bahwa dialog yang menjadi cara penuntasan perkara akan dihadiri oleh pihak korban, keluarga korban dan pelaku. Cara ini dimaksudkan agar adanya pemulihan korban dengan ganti rugi dan kesepakatan – kesepakatan lainnya.

Selain itu Restorative Justice pun dapat mengurangi kepadatan Lembaga Permasyarakatan (LP). Bahkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun mengapresiasi penerapan pendekatan keadilan restoratif yang didorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Adang, banyak kasus di masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara damai.

Penanganan perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif, juga bisa jadi salah satu solusi untuk mengurangi kepadatan permasyarakatan (LP) di berbagai daerah. Yang terjadi sekarang lembaga-lembaga permasyarakatan rata-rata hampir penuh oleh kasus-kasus kecil yang mungkin bisa dibereskan dengan pendekatan berkeadilan.

Dengan Restorative Justice ini pun memperlihatkan dengan jelas bahwa sudah ada perubahan paradigma yang lebih baik. Dan disinilah anggota Polri harus mampu menilai suatu laporan apakah bisa didamaikan atau harus dilanjutkan ke penyidikan.

Agar penerapan Restorative Justice ini dapat berjalan dengan baik, maka perlu sikap profesionalisme dari seluruh anggota Polri agar satu permasalahan benar-benar bisa diselesaikan secara damai tanpa ada penyelewengan – penyelewengan, karena dalam sistem ini maka anggota Polri akan menjadi penengah dari dua belah pihak baik yang melapor maupun yang terlapor.

Dan terakhir bahwa Restorative justice ini lebih tepat digunakan untuk kasus-kasus ringan dengan pendekatan yang sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang berkembang di masyarakat, seperti musyawarah untuk mufakat, saling memaafkan, sehingga pihak-pihak yang bermasalah mendapat keadilan yang seimbang.

Penerapan Restorative Justice di Kepolisian ini harus disosialisaikan pada seluruh lapisan masyarakat, sehingga menjadi informasi yang tersampaikan dengan membawa satu manfaat dan makna, yang pada akhirnya Kepolisian bisa dijadikan penengah dalam memecahkan satu permasalahan yang berkaitan dengan kasus hukum di masyarakat, dan tidak semua kasus berlanjut di penyidikan.

Sikap profesional dan transparan menjadi kunci keberhasilan program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan jargon “Presisi POLRI” yang harus difahami oleh seluruh anggota Polri sebagai pelayan masyarakat dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman serta nyaman dan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Semoga POLRI Makin Jaya Dan Selalu Ada Di Hati Rakyat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *