Ribuan Guru Non PNS Sekolah Negeri di Kota Bandung Belum Bisa Mendaftar Sebagai Calon PPGDJ Tahun 2022 Terhambat Oleh Status Kepegawaian

Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) mendorong Dinas Pendidikan kota Bandung untuk dapat melakukan pemutakhiran data status kepegawaian bagi guru bukan PNS di sekolah negeri untuk dimuktahirkan menjadi Guru Honor Daerah yang tercatat di dalam dapodik dan SIM PKB. Mengingat mereka para guru bukan PNS sudah memiliki Surat Keputusan penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung dalam 2 tahun terakhir dan pembayaran honor bulanan guru bukan PNS melalui honorarium peningkatan mutu guru (HPM) yang bersumber dari APBD Kota Bandung.

Kedua hal ini menjadi dasar kepada dinas pendidikan kota bandung sebagai user yang berwenang merubah status kepegawaian tersebut oleh operator dinas, pemutakhiran status kepegawaian para guru bukan pns dari status guru honor sekolah menjadi guru honor daerah, agar para guru bukan PNS dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana yang telah dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah memutakhirkan 13 ribu status kepegawaian guru bukan pns yang tercatat di dapodik dan sim pkb nya sudah sebagai guru honor daerah, karena memiliki dasar petikan keputusan gubernur atas nama kepala dinas pendidikan sebagai penerima honorarium yang dialokasikan dari APBD provinsi. Hal serupa juga dilakukan oleh Disdik Kabupaten/Kota lainnya seperti Kabupaten Subang dengan dasar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang tentang penugasan Guru tidak tetap di sekolah negeri.

Pos terkait