Besaran TPG yang diterima oleh 3304 Guru PPPK di Provinsi Jawa barat yang terhitung pembayaran setiap 3 bulan untuk bulan Juli, Agustus, September yaitu Rp 8.454.525,- (setelah dipotong pajak 5%). Sedangkan untuk Guru PPPK yang mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp.712.000 (setelah dipotong pajak 5%). Adapun Kewenangan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini pemerintah provinsi Jawa Barat (Pasal 6 ayat 2 permendikbudristek nomor 4 tahun 2022).
Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah provinsi jawa Barat yang telah menyalurkan Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan (tamsil) sesuai kewenangan telah menyalurkan dengan baik secara tepat waktu, tepat sasaran dan tetap jumlahnya. Semoga para Guru PPPK di provinsi Jawa Barat senantiasa terus meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Guru. Serta dapat menjadi agen perubahan agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
(Mang Sambas)