Jakarta, Sambasnews.id — Seleksi guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK bertujuan menuntaskan persoalan guru honorer di sekolah negeri. Namun, dalam implementasinya seleksi terbuka untuk formasi PPPK ini menimbulkan masalah. Setelah rekrutmen tahap dua, ribuan guru swasta bakal berpindah menjadi guru di sekolah negeri, bahkan menggantikan guru honorer sekolah negeri yang tidak lulus seleksi.
Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Saur Panjaitan di Jakarta, Kamis (6/1/2022), mengatakan, keluhan soal guru swasta bersertifikat pendidik yang lulus seleksi PPPK tahap 2 disampaikan banyak sekolah dan organisasi masyarakat pendidikan yang memiliki sekolah swasta.
”Di satu sisi, sekolah swasta senang karena para guru swasta bisa berkompetisi dan diterima menjadi PPPK. Tapi, kebijakan bahwa guru swasta harus mengajar di sekolah negeri membawa masalah yang tidak terpikirkan dari kebijakan PPPK ini,” kata Saur yang juga Panitera Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa.
Menurut Saur, BMPS yang merupakan wadah bagi penyelenggara sekolah swasta berusaha agar kebijakan rekrutmen PPPK tidak hanya untuk mengisi formasi sekolah negeri. Kenyataannya, seleksi terbuka PPPK untuk menuntaskan persoalan guru honorer di sekolah negeri menjadi tidak tuntas.