Ribuan Guru Swasta Bakal Berpindah Menjadi Guru di Sekolah Negeri ??

”Sekolah swasta pasrah saja pada kebijakan dan kekuasaan pemerintah. Meskipun ada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), perhatian pemerintah pada sekolah swasta jauh dari memenuhi amanat UU Sisdiknas tersebut,” ujar Maringan.

Maringan mengatakan, sistem perekrutan guru PPPK dengan pendaftaran secara daring tidak memerlukan tanda tangan kepala sekolah dan yayasan. ”Jadi belum tentu kepala sekolah atau yayasan tahu hal ini. Sadarnya ketika guru pamit tidak mengajar lagi karena diterima PPPK,” kata Maringan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Wijaya mengatakan, pengangkatan guru PPPK sebenarnya merupakan buah perjuangan sebagai jalan tengah untuk menuntaskan persoalan guru honorer di sekolah negeri. Sebab, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun dengan pengabdian lama tidak bisa ikut rekrutmen pegawai negeri sipil.

Baca Juga : FGHBSN : Tarik Ulur Perjalanan Rekrutmen ASN PPPK Guru Tahun 2021 Antara Janji Dan Realisasi

”Kami menyayangkan afirmasi untuk masa pengabdian guru honorer tidak diperhitungkan. Ketika seleksi di tahap kedua yang terbuka diikuti guru swasta dan sarjana pendidikan yang bersertifikat pendidik, guru honorer sekolah negeri jadi tersingkir,” ujar Wijaya.

Afirmasi diperuntukkan bagi guru bersertifikat pendidik 100 persen atau mendapat poin 500. Padahal, guru swasta lebih mudah mendapat sertifikat pendidik hanya dengan surat keputusan yayasan.

Pos terkait