Selain Irawan suroco yang tidak ada capnya, punyanya beni wijayanto juga tidak ada capnya bahkan yang bersangkutan diketahui sudah meninggal, dari informasi yang kami peroleh itu kebenaran makanya akan kami cek langsung ke makamnya. Masa yang bersangkutan telah meninggal tapi BAP nya ada itu suatu keajaiban yang luar biasa bisa terjadi di pengadilan negeri Bandung, jadi cuma paranormal aja yang bisa melakukan itu dan di pengadilan negeri Bandung saya nyatakan praktek perdukunan dilakukan disini. Makanya pertama kali saya menginjakan kaki disini banyak aroma kemanyan di sini
Tadi hakim menyanggah bahwa seharusnya alat bukti sudah disampaikan dari awal persidangan, tapi kita enggak tahu lah lawyernya yang dulu, seharusnya Lowyer nya sudah tahu dari awal dengan adanya dakwaan replik juga gugur. Tapi kenapa bisa berjalan sampai disini kita enggak tahu wallahualam
Seharusnya, dalam kode etik lawyer jelas-jelas harus diuraikan pada persidangan pertama kali, bahkan lawyernya tidak pernah meminta salinan berita acara, padahal jelas sesuai ketentuan pasal 172 itu wajib untuk bahan melakukan pembelaan. Jadi bagaimana bisa seorang lawyer menjalankan profesinya sedangkan dasarnya enggak ada wajar mereka melakukan praktek perdukunan disini,” imbuhnya
Dialat bukti jelas, disitu dasarnya adalah akte 23 tanggal 4 Maret 2013, lalu kenapa di dalam keterangan saksi saksi muncul akte nomor 2 tahun 2008, berarti kan ada manipulasi mulai dari BAP Kepolisian dan jaksa ikut memanipulasi dan tuntutan berdasarkan akte no 2 tahun 2008 ini tidak benar, ini ada apa?,” tanyanya.
Baca berita di halaman selanjutnya…