Makanya tadi saya bacakan undang-undang tentang hak asasi manusia. Saya yakin kalau hakim – hakim yang hadir ini tadi manusia pasti saudara Darwis di bebaskan itu aja,” katanya
Pembuktian yang ditunjukkan cuma akte, dan akte tersebut dasarnya sama bahwa jual beli itu berdasarkan akte Nomor 23 tanggal 4 Maret 2013 bukan nomor 2 tahun 2008. Selain itu di dalam akte tertulis jelas bukan atas nama Julius Johan tapi saudara dr. Ir. Muhammad Darwis sebagai pemilik dan dirutnya. Jadi di situ nggak ada nama Julius Johan, makanya kita tampilkan bukti-bukti keterangan dari saksi pelapor yang ternyata ada dua yang sama tapi isinya berbeda dilakukan oleh penyidik yang sama, ini luar biasa dan penyidik ini seharusnya mendapatkan kalung emas minimal 10 kg karena luar biasa, satu penyidik bisa melakukan pengerjaan dengan dua laptop mem BAP dua orang yang berbeda, ini luar biasa, saya salut dengan Polda Jabar atas kebohongannya yang luar biasa. Namun demikian hakim ketua tadi memutuskan sidang dilanjutkan lagi 2 minggu kemudian untuk dilakukan sidang putusan
Di tempat yang sama, Istri tergugat mengatakan, “Sekali lagi kalau memiliki hati nurani tentunya semua bukti dan fakta yang dimajukan jelas nyata dan itu akan diterima sehingga Pak Dawis bisa bebas,” katanya.
Banyak sekali fakta/buktinya mulai dari akte yang mereka katakan dalam pembuktian itu akte nomor 2 tahun 2008 adalah akte perubahan dengan nama PT selabara, sedangkan pendiriannya tahun 2004 adalah PT. Selselabara dengan Hamid Gunawan sebagai notarisnya. Jadi sangat jauh berbeda tulisannya, kelihatan jelas dan sama sekali tidak ada nama Julius Johan di dalam akte pendirian sebagaimana yang mereka sampaikan dalam replik. Jadi itu jelas batal itu tidak bisa diterima dengan fakta loh ya,” katanya.
“Apabila Hakim masih bisa melihat membaca, mendengar suara nuraninya maka dia akan mengambil keputusan yang benar. Saya hanya berharap itu,” tegasnya.
Baca berita di halaman selanjutnya…