Apa gunanya PN Apabila tidak ada pertimbangan pembuktian fakta-fakta yang ada, tidak usah pakai sidang, tidak usah ada Hakim, tidak usah ada panitera tidak usah ada Jaksa, langsung diputus sesuai dengan permintaan. Siapa yang kuat di situ yang menang jangan begitu, keadilan no 1,” tandasnya.
Diakhir penyampaiannya Richard William selaku Kuasa hukum mengatakan, “Jadi seperti yang kawan kawan media perhatikan bahwa ada indikasi bahwa perkara ini adalah perkara pesanan, yang mana seperti apa yang disampaikan majelis hakim kemarin bahwa di sidang berikutnya menerangkan bahwa tidak ada berkas perkara yang seharusnya berkas perkara dipegang majelis hakim tapi ini tidak dipegang. Jadi, majelis hakim seolah olah hanya mengikuti skenario yang ada, tidak mempertimbangkan kesesuaian alat bukti dan keterangan saksi sebagaimana ketentuan KUHAP pasal 185 ayat 6 huruf b. Oleh karenanya wajar kalau kami sebut pengadilan dijadikan alat praktek perdukunan,” pungkasnya.
(Tim)