Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundang-undangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggara negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik “sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang:
1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik;
2. Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana;
3. Informasi dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas;
4. Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Selain itu dalam KIP diterangkan juga mengenai informasi yang dikecualikan:
1. Informasi yang dapat membahayakan negara.
2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan
5. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Baca berita dihalaman selanjutnya…