Sadar Diri Sekolah Sebagai Ruang Publik Dalam Pelayanan Pendidikan Masyarakat

Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundang-undangkan pada tanggal 30 April 2008 mengisyaratkan bahwa penyelenggara negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik “sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang:
1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik;
2. Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana;
3. Informasi dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas;
4. Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

Bacaan Lainnya

Selain itu dalam KIP diterangkan juga mengenai informasi yang dikecualikan:
1. Informasi yang dapat membahayakan negara.
2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi.
4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan
5. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Baca berita dihalaman selanjutnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *