Setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, kecuali informasi yang masuk kategori “dikecualikan”. Informasi yang diberikan harus akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Dengan ketentuan yang ada maka sekolah pun harus memberikan informasi yang diminta sesuai peraturan perundang-undangan dan harus diingat bahwa informasi pun tidak bersifat “vulgar”.
Sekolah jangan sekali-kali “memanipulasi” data dapodik baik saat PPDB maupun mutasi, dan idealnya data penerimaan bantuan yang diterima pun ditempel di tempat terbuka yang dapat dilihat oleh masyarakat. Semuanya itu dilaksanakan guna tercipta suasana yang nyaman, serta sebagai indikator bagaimana manajemen tata sekolah dilaksanakan serta telah tertuang pula dalam Permendikbudristek No 32 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimum Pendidikan.
(Mang Sambas)