CIMAHI, SAMBASNEWS.id – Seorang petani sayur asal Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial HT (39) nekat mengedarkan narkoba jenis sabu siap edar seberat 1,1 kilogram senilai Rp 1 miliar lebih.
Sabu yang sudah siap untuk diedarkan di wilayah KBB dan Kota Cimahi itu dibagi menjadi sejumlah paket berbagai ukuran dan dikemas menggunakan plastik bening serta dibungkus dengan lakban berwarna coklat.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan , pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula saat anggota Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan selama dua minggu secara under cover dan survailance.
“Kemudian pada hari Kamis 6 Oktober 2022, anggota Satnarkoba Polres Cimahi melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di daerah Lembang,” ujar AKBP Imron Ermawan saat Konfrensi Pers di Mapolres Cimahi, Rabu (12/10/2022).
Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Imron, anggota Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 9 paket sabu-sabu, hingga akhirnya polisi pun langsung mengamankan tersangka.
“Dari rumah tersangka ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,1 kilogram. Kalau dirupiahkan tergantung pasar, tapi nilainya kurang lebih Rp 1 miliar,”ungkapnya.
Selain itu, dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik teh, 3 plastik klip bening, dan satu unit roda dua yang digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu.
Imron mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku ini menerima sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan tengah diburu oleh anggota Satnarkoba Polres Cimahi.
“Tersangka yang bekerja sebagai petani ini menerima sabu dari saudara D dua kali dan mendapat upah sebesar Rp 20 juta untuk mengedarkan barang tersebut dan untuk DPO sudah dilakukan pengejaran,” ucap Imron.
Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus tersebut karena bukan tidak mungkin bahwa pengedar sabu ini merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Patut diduga ya (jaringan lapas) karena kami yakin tersangka ini tidak berdiri sendiri. Itu terbukti karena pergerakannya dalam satu bulan Oktober ini sudah dua kali mengedarkan sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka HT dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati.
(Mang Sambas)