Satreskim Polresta Bandung Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak

Kab. Bandung, Sambasnews.id – Satuan Reserse Polresta (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021. Dimana pelaku H sekaligus pemilik salah satu pesantren telah menyetubuhi tiga santriwati diwilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Jadi kejadiannya ini sejak 2019 sampai 2021, dimana pelaku H ini adalah pemilik pesantren yang ada di wilayah Ciparay,” tutur Kusworo, Kapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin,(10/1/2022) siang.

Tonton Video :

Satreskim Polresta Bandung Berhasil Menangkap Pelaku Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak

Kombes Kusworo menambahkan, modus operandi dari pelaku H adalah dengan dalih memberikan ilmu tenaga dalam kepada tiga santriwati yang menjadi korban. “Pelaku H ini dalihnya adalah berpura – pura akan memberikan ilmu tenaga dalam, kemudian pelaku memijit para korban dan akhirnya korban disetubuhi,”ujarnya.

Pos terkait